Redaksi
Redaksi

Kamis, 06 Agustus 2020 09:47

Anwar (ketiga kiri) saat dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel.
Anwar (ketiga kiri) saat dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel.

Buron Empat Tahun, Pencuri Mobil di Sidrap Dibekuk Usai Kembali dari Balikpapan

Seorang pencuri mobil di Sidrap dibekuk polisi. Itu setelah 4 tahun buron ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Saat kembali ke Makassar, Tim Resmob Polda Sulsel langsung menciduknya.

SIDRAP, BUKAMATA - Anwar (47) melihat keadaan sudah tenang. Pencuri mobil di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, sudah 4 tahun buron. Sejak 2016 dia bersembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Melihat keadaan, Anwar sedang dalam perjalanan pulang ke Kota Makassar. Namun saat tiba di Makassar, tim Resmob Polda Sulsel langsung melakukan penangkapan.

"Dia sempat kabur ke Balikpapan setelah mencuri mobil di Kabupaten Sidrap di tahun 2016. Saat diketahui sudah balik ke Makassar, tim Resmob Polda Sulawesi Selatan langsung melakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, dikutip dari detik, Kamis (6/8/2020).

Anwar ditangkap polisi di Jalan Umi Sakinah, Daya, Biringkanaya, Makassar, Rabu (5/8/2020). Selanjutnya, Anwar diserahkan ke Polres Sidrap.


"Habis ditangkap, pelaku langsung kita jemput pukul 02.06 Wita dini hari tadi untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Sidrap," terang Benny.

Anwar merupakan seorang residivis kasus pencurian mobil. Dia pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Klas IIB Bulukumba pada 2015. Lalu di tahun 2016, Anwar kembali diburu polisi karena mencuri satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam di Kabupaten Sidrap.

Anwar melancarkan aksinya dengan seorang rekannya yang Bernama Syamsuddin Dg Mamma di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Sabtu, 5 November 2016 silam.

"Untuk yang di Sidrap itu, dia melakukan aksinya bersama kawannya Syamsuddin Dg Mamma. Adapun Syamsuddin Dg Mamma sudah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Sidrap," terang Benny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pencurian mobil #Sidrap