Ulfa : Rabu, 29 Juli 2020 16:28

MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar memutuskan untuk menghentikan sementara kasus PDAM Kota Makassar. Alasannya, untuk menghormati jalannya Pilkada Serentak.

"Untuk kasus PDAM, kita hentikan dulu karena adanya Pilkada Serentak, tapi khusus di kasus lain kita akan genjot dengan cepat," kata Firdaus Dewilmar.

"Nanti setelah pilkada, kasus ini akan kembali kita tindak lanjuti," sambungnya.

Pernyataan Kajati ini kemudian mendapat sorotan dari berbagai lembaga pegiat anti korupsi. Salah satunya yakni Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Selatan.

Mereka kemudian menggelar unjuk rasa dan mendesak Kejati Sulsel untuk tetap melanjutkan kasus ini karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp31.448.367.629,83.

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara bersama kapanpun dan dimanapun karena bersifat merusak tatanan bangsa dan negara, namun sangat disesalkan Kejati Sulsel justru menunda proses penanganan kasus ini karena alasan pilkada," kata Jendral Lapangan, Immank Al - Syakhina, Rabu (29/7/2020).

Kata dia, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, karena sejatinya penindakan secara hukum diharapkan dapat memberikan efek jera, bukan malah memberikan ruang bagi koruptor dan mau diintervensi.

"Jangan kemudian diintervensi, tegakan supremasi hukum sebagai amanat reformasi," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman menegaskan, sejatinya kasus hukum terutama kasus korupsi tidak boleh ada alasan apapun untuk menghentikan prosesnya. Penegakan hukum, kata Ramzah, adalah hal utama dimana hukum sebagai panglima.

“Kalau proses hukum dihentikan karena alasan perhelatan politik, maka hukum bukan lagi panglima. Selain itu masyarakat memang perlu mendapatkan informasi detail tentang track record calon pemimpinnya, terutama yang terkait kasus hukum dan lebih spesifik terkait kasus korupsi,” tegas Ramzah.

Kasus PDAM memang menjadi perhatian publik, karena orang orang yang disebut-sebut terlibat adalah para elite politik di Makassar.

Sebelumnya Kejati telah melakukan pemeriksaan kepada dua mantan Walikota Makassar, yakni Ramdhan Pomanto dan Ilham Arif Sirajuddin. Bahkan Kejati sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Banggar DPRD Kota Makassar, Syamsu Rizal.

Selain menyeret nama elite potensi kerugian PDAM dalam hal pembagian deviden ditaksir dapat menyentuh angka seratusan miliar. Angka itu merupakan hasil akumulasi pembagian Laba PDAM yang kurang setor kepada pemerintah kota Makassar.

2018 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pendapatan asli daerah kota Makassar tiga tahun terakhir. Salah satu yang menjadi objek uditnya adalah PDAM.

Disana BPK menemukan adanya 3 potensi yang dapat merugikan negara, diantaranya yakni pembagian deviden.

Pembagian deviden sendiri telah diatur dalam peraturan daerah tingkat II Ujung Pandang No.6 tahun 1974 tentang pendirian perusahaan daerah air minum daerah tingkat II Ujung Pandang Bab XII tentang penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi. Nilainya 55% dari jumlah laba yang dibukukan tiap tahunnya.

Pemeriksaan BPK, PDAM tidak mengindahkan hal tersebut. Pada tahun buku 2015, PDAM tidak menyetorkan 55 persen laba PDAM ke pemerintah kota Makassar. Sehingga menurut BPK ada kekurang pembayaran deviden PDAM kepada Pemkot Rp20.192.635.616,95.

Mantan Direktur Keuangan PDAM, Kartia Bado saat dikonfirmasi terkait kekurangan pembayaran deviden itu menceritakan bila pada saat dirinya menjabat sebagai direksi. Penyetoran kepada pemerintah itu bukan deviden melainkan kontribusi.

"Kan kami menjabat itu september tahun 2015, jadi pada saat itu namanya bukan deviden, melainkan kontribusi PDAM, dan nilainya itu sudah tertuang dalam RKAP sebanyak Rp 6 Miliar," katanya.