Ulfa : Rabu, 22 Juli 2020 16:01
Syahrir Cakkari.

MAKASSAR - Putusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) menuai kontroversi. Apalagi dikeluarkan jelang pelaksanaan Musda X DPD I Golkar Sulsel yang rencananya digelar 25-27 Juli mendatang.

Tim Hukum DPD I Golkar Sulsel yang dipimpin Syahrir Cakkari menyebut jika MPG tidak berwenang membuat penetapan yang berisi putusan sela terkait ditundanya suatu SK yang sedang disengketakan.

"Makanya secara hukum, MPG ini telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya," kata Syahrir, Rabu (22/7/2020).

Ia lalu menjelaskan dasar hukumnya. Katanya, berdasarkan pasal 11 ayat (7) PO Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal Partai Golkar, MPG hanya berwenang untuk mengeluarkan penetapan terkait lanjut atau tidak lanjutnya pemeriksaan perkara sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi yang dilakukan.

"Sementara dalam jawaban termohon, telah diajukan eksepsi terkait kompetensi absolut, yaitu MPG tidak berwenang secara mutlak untuk mengadili dan memutus perkara itu," beber Syahrir.

Adapun Pasal 13 ayat (3) huruf b PO Nomor 16 Tahun 2017 mengatur bahwa jika permohonan dikabulkan maka permohonan dikabulkan dengan disertai perintah kepada DPD untuk membatalkan keputusannya.

Dengan demikian, kata Syahrir, MPG tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan secara langsung obyek sengketa yang dimohonkan.

"Makanya kami menolak penetapan MPG karena secara yuridis mereka tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili serta memutuskan permohonan pemohon," urainya.

Menurut Syahrir, tidak dieksekusinya putusan MPG juga sangat beralasan. Sebab katanya, personal pemohon pada dua perkara permohonan sedang menjalan sanksi disiplin organisasi, dengan pemberhentian sementara sebagai pengurus DPD Partai Golkar Sulsel. Diatur pada Pasal 11 ayat (1) huruf b PO Nomor 15 tahun 2017 tentang penegakan disiplin organisasi.

"Selain itu, dalam proses sengketa tersebut, MPG belum pernah menunjuk hakim mediasi serta belum pernah melakukan mediasi sesuai amanah pasal 11 ayat (7) PO Nomor 16 Tahun 2017. Makanya secara formil, penetapan MPG tersebut mengandung cacat prematur dan secara substantif melanggar wewenang karena dilakukan oleh MPG secara tanpa kewenangan menurut hukum dan PO," tegasnya.

Selain penolakan eksekusi tersebut, kata Syahrir, pihaknya juga akan mengajukan keberatan administrasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Panel Hakim MPG dalam perkara tersebut.

Keberatan itu akan diajukan kepada Ketum DPP Golkar, dewan etik DPP, korbid kepartaian DPP dan korbid Polhukam DPP Golkar.

"Tim hukum Golkar Sulsel juga akan mengkaji dan mempersiapkan langkah hukum untuk menguji penetapan MPG kepada lembaga peradilan yang sah menurut hukum. Langkah-langkah inilah yang sementara kita persiapkan atas putusan MPG tersebut," demikian Syahrir.