
Peraturan Wajib Pake Masker Belum Terbit, Warga Sinjai Sudah Disanksi Push Up
Mengenai sanksi push up terhadap warga yang tidak mengenakan masker, itu aparat polisi dan TNI yang kasi sanksi.

SINJAI, BUKAMATA - Sosialisai penolakan penularan virus Corona (Covid-19) di tengah masyarakat terus dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Seperti kontribusi sosialisasi yang dilakukan oleh tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Sinjai Utara bersama-sama gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten di Pasar Sentral Sinjai, Rabu (22/7/2020).
Sosialisasi yang diabadikan melalui akun media sosial Facebook milik Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara ini menuai pertanyaan dari Netizen. Pasalnya, dalam akun tersebut di unggah foto-foto saat sosialisasi dan juga foto warga yang tidak memakai topeng terlihat dan dikenakan sangsi push up.
Sementara itu, saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai sendiri telah mengeluarkan peraturan tentang sangsi yang akan meminta kepada masyarakat apa pun yang tidak memerlukan topeng saat keluar dari rumah atau saat berada ditempat umum.
Camat Sinjai Utara, A. Hariyani Rasyid yang dikomfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa soal peraturan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai belum ada dikeluarkan secara resmi, dan mengenai sanksi push up terhadap warga yang tidak mengenakan masker, itu aparat polisi dan TNI yang kasi sanksi.
"Bukan saya yang memberi sanksi warga dinda, tetapi inisiatif dari kepolisian dan TNI yang kasih sanksi. Saya tadi hanya mendampingi selaku pemerintah wilayah kecamatan Sinjai Utara," ungkapnya.
"Saya tadi sempat sampaikan kepada aparat kepolisian dan TNI kalau tidak usaha diberi sangsi tetapi disampaikan saja harus pake masker, karena perbupnya belum ada dan baru sementara dirancang, peraturannya baru tahap sosialisasi," sambungnya.
Kodim 1424 Sinjai, Letkol Inf Oo Sahrojat yang dikomfirmasi awak media menanggapi bahwa, pihaknya tidak pernah perintahkan kepada anggotanya untuk melakukan tindakan lain seperti melakukan push up kepada masyarakat yang tidak pake masker. Pihaknya hanya memerintahkan anggota agar proaktif melakukan sosialisasi pencegahan penularan virus Covid-19 demi keselamatan masyarakat.
"Kami tidak pernah perintahkan anggota kami untuk melakukan tindakan sangsi seperti itu dinda, tapi kami hanya memerintahkan proaktif sosialisasikan dan memberikan himbauan kepada masyarakt sehingga kita terhindar dari virus covid-19 demi keselamatan kita semua," terangnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin juga mengajukan hal tersebut sebagai bagian dari permohonan bagi masyarakat banyak, yang diajukan berdasarkan asas "Solus populi suprema lex esto", demikian juga halnya dengan kebutuhan.
"Para petugas kami semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai bentuk dari pendistribusian Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi," katanya.
"Kita harus menyikapi dengan bijak terkait bahaya penularan covid-19 ini, jika tidak menggunakan masker maka rentan terjadi penyebaran virus sehingga upaya pembinaan dilakukan," pungkasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47