Redaksi : Rabu, 22 Juli 2020 14:47
Yo diperiksa di Mapolres Kaur.

BENGKULU, BUKAMATA - Rabu, 22 Juli 2020. Dini hari itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Polres Kaur Polda Bengkulu, mendapat informasi adanya prostitusi di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.

Dipimpin Kanit Pidum Polres Kaur, Ipda Rizqi Dwi Cahya, tim Unit Pidum bergerak ke lokasi. Benar, di salah satu rumah, sepasang pria berinisial UJ dan wanita berinisial RI, dipergoki tengah melakukan hubungan badan.

Kepada polisi, UJ mengaku telah membayar kepada YO (32) uang sebesar Rp250 ribu, agar dia bisa berhubungan badan dengan RI. RI sendiri merupakan calon istri YO. Pria asal Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung itu, menjual calon istrinya, untuk mencukupkan biaya nikah.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.Ik., melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka saat ini telah diamankan.

"RI ini calon istri dari tersangka YO dan dijual oleh tersangka Kepada UJ seharga Rp250 ribu untuk ditiduri,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam penggerebekan itu, turut diamankan barang bukti berupa uang Rp250 ribu dalam pecahan Rp100 ribuan 2 lembar dan Rp50 ribuan 1 lembar.