Wahai Warga Makassar, Pilih Pakai Masker atau Denda Rp1 Juta?
Pemkot Makassar sedang menggodok aturan untuk menjadi perda. Soal kepatuhan menjalankan protokol kesehatan. Utamanya memakai masker. Rencananya, bagi warga yang tak bermasker, akan dikenakan denda hingga Rp1 juta.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemkot Makassar, kini menggodok aturan untuk dituangkan menjadi peraturan daerah (Perda). Warga yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda hingga Rp1 juta. Itu diungkap M Sabri selaku Kepala Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Selasa (21/7/2020).

"Sanksinya jelas, tidak memakai masker didapat sanksinya berupa, taruhlah Rp500 ribu atau berapa, Rp1 juta. Itu sangat jelas sekali. Apabila tidak bisa, dibawa ke tipiring (tindak pidana ringan) bisa menjadi pidana," kata Sabri.
Sabri bilang, pemberian sanksi tersebut untuk membuat warga di Makassar patuh mengenakan masker. Pemberlakuan saksi denda kata dia, bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Bisa, bisa dari segi itu (pendapatan). Kita tidak menginginkan sebenarnya itu. Kita inginkan kepatuhan terhadap pengguna masker bagi warga," jelasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
