Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pemkot Makassar sedang menggodok aturan untuk menjadi perda. Soal kepatuhan menjalankan protokol kesehatan. Utamanya memakai masker. Rencananya, bagi warga yang tak bermasker, akan dikenakan denda hingga Rp1 juta.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemkot Makassar, kini menggodok aturan untuk dituangkan menjadi peraturan daerah (Perda). Warga yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda hingga Rp1 juta. Itu diungkap M Sabri selaku Kepala Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Selasa (21/7/2020).
"Sanksinya jelas, tidak memakai masker didapat sanksinya berupa, taruhlah Rp500 ribu atau berapa, Rp1 juta. Itu sangat jelas sekali. Apabila tidak bisa, dibawa ke tipiring (tindak pidana ringan) bisa menjadi pidana," kata Sabri.
Sabri bilang, pemberian sanksi tersebut untuk membuat warga di Makassar patuh mengenakan masker. Pemberlakuan saksi denda kata dia, bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Bisa, bisa dari segi itu (pendapatan). Kita tidak menginginkan sebenarnya itu. Kita inginkan kepatuhan terhadap pengguna masker bagi warga," jelasnya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33