Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Anis Matta menganggap angka 4 persen untuk parliamentary threshold sudah tepat. Jangan dinaikkan lagi. Kasihan suara rakyat.
JAKARTA, BUKAMATA - Angka 4 persen pada ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sudah pas. Tak perlu ditambah lagi. Itu penilaian Partai Gelora.

Ketua Umum DPN Partai Gelora, Anis Matta,dalam acara peluncuran website Partai Gelora, yang diunggah di akun YouTube Partai Gelora, Minggu, (19/7/2020) mengatakan, pihaknya mendukung parliamentary threshold itu paling kecil. Empat persen saja. Alasannya, untuk maksimalkan tingkat partisipasi dan agar tidak banyak suara rakyat yang hilang.
Jika ambang batas lolos DPR ditingkatkan kata Anis, maka partai yang lolos ke parlemen akan semakin sedikit. Suara dari partai-partai kecil kata dia, tidak akan dibawa ke DPR.
"Misalnya kalau peserta ada 15, lolos ke Senyan (DPR) cuma 5 karena parliamentary threshold yang tinggi. 10 sisanya kan punya suara, kalau digabung jumlahnya besar, tapi harus digabung ke partai-partai yang sudah lolos. Berarti ada suara yang sebenarnya jadi sia-sia," katanya.
"Dalam peta sosiologis kita ini, 4 persen angka paling rasional untuk tingkat partisipasi seluruh elemen bangsa," imbuhnya.
Diketahui, Komisi II DPR, akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji termasuk soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4% dinaikkan menjadi 7%.
"Kita mau revisi UU Pemilu. Draf naskah akademi RUU Pemilu-nya lagi kita sempurnakan," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa, Rabu (10/6/2020) lalu.
Menurut Saan, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
"Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang," jelas Saan.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14