Ulfa : Sabtu, 18 Juli 2020 17:30
Catherine Wilson. IST

BUKAMATA - Artis Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diunkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Sudah tersangka. Yang bersangkutan dijadikan tersangka dengan minimal dua alat bukti kita jadikan tersangka," katanya, Sabtu (18/7/2020).

Menurut Yusri, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada hari Jumat (17/7) pukul 10.00 WIB. Dalam rumahnya tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Yusri mengatakan saat diamankan, Catherine Wilson bersama dengan J yang merupakan petugas keamanan rumahnya. Polisi yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang digunakan Catherine Wilson.

"Kita geledah di rumah CW ini kita temukan CW dan J. Barang bukti 2 klip kecil sabu beratnya 0,6 gram dan 0,4 gram. Total sekitar 1 gram lebih diamankan di tas CW bersama alat hisap," sebut Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Catherine Wilson telah dua bulan menggunakan barang haram tersebut.

"Keterangan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan. Ini masih kami dalami terus," bebernya dilansir Detikcom.

Kata dia, hasil pemeriksaan urine keduanya juga menunjukkan positif sabu. "Hasil (tes urine) keduanya positif. Dua tersangka positif methamphetamine," imbuh Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, Catherine Wilson dijerat dengan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.