Ulfa
Ulfa

Selasa, 14 Juli 2020 19:43

Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Tabrak Polisi hingga Tewas

Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Tabrak Polisi hingga Tewas

Pelaku yang menaiki mobil tidak terima ditegur sehingga dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke motor yang dikendarai Andi.

BUKAMATA - Brigadir Andi Suwardi, polisi yang bertugas di Polsek Compreng, Subang, meninggal dunia usai ditabrak pengendara mobil.

Pelaku yang menaiki mobil tidak terima ditegur sehingga dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke motor yang dikendarai Andi. Pelaku yang sempat kabur, berhasil ditangkap. Insiden itu terjadi pada 18 Juni lalu.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengatakan, sebelum insiden itu, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Brigadir Andi dan istrinya secara beriringan menggunakan dua sepeda motor menuju rumahnya. Di Jalan Raya Pagaden, pelaku yang menggunakan mobil bernopol D 1229 SAD, melaju dengan ugal-ugalan dan nyaris menyenggol korban.

Istri korban lantas menyalip kendaraan pelaku dengan tujuan menegur. Pelaku dan istri korban sempat bersitegang di atas kendaraannya, melihat kondisi tersebut, korban yang berada di belakang mobil pelaku turut menyalip dan menegur pelaku.

"Teman wanita pelaku yang ada di dalam mobil sudah mengingatkan pelaku agar tidak memperpanjang masalah," kata Teddy.

"Pelaku yang terpengaruh minuman keras kemudian melaju kencang mengejar korban, kemudian menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga korban tersungkur," sambungnya dilansir Detikcom, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya insiden ini hanya diberitakan sebagai kecelakaan lalu lintas saja. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Ditemukan sebuah mobil jenis Datsun bernopol D 1229 SAD yang ditinggal pemilik, berawal dari penemuan mobil hingga akhirnya polisi menyiduk pelaku.

"Pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," kata Teddy.

#Polisi Tewas

Berita Populer