MAKASSAR, BUKAMATA - Ada dua tersangka pengambilan jenazah di RSUD Daya. Selain menetapkan seorang anggota DPRD Kota Makassar, berinisial AHI yang berperan sebagai penjamin jenazah, polisi juga menetapkan seorang warga berinisial AN sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, AHI dan AN ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara. Berkas perkara keduanya, hingga saat ini masih proses penyelesaian.
"2 Tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini Perampungan Berkas Perkara," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keduanya saat ini sudah ditahan di Polrestabes Makassar. Ancaman hukumannya, 7 tahun penjara.
Sebelumnya, pengambilan jenazah positif Covid-19 itu, terjadi Sabtu, 27 Juni 2020 lalu. Atas kasus tersebut, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mencopot Direktur RSUD Daya.
BERITA TERKAIT
-
Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta
-
Pemkab Luwu Gandeng Assessment Center Polda Sulsel, 30 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Merit System
-
Rotasi Jabatan di Polda Sulsel, 14 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Berganti
-
Perkuat Keamanan Pesisir, Kapolda Sulsel Resmikan Pos Polairud di Jinato Kepulauan Selayar
-
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Empat Peserta dari Kepulauan Selayar