Redaksi
Redaksi

Minggu, 12 Juli 2020 21:30

Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar
Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar

Kajati Sulsel Dalami Potensi Kerugian Negara di PDAM Makassar

Kejati Sulsel tengah mendalami potensi kerugian di PDAM Kota Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sedang mendalami adanya potensi kerugian negara dalam pembagian deviden Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dalam kurun waktu 2011-2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, membenarkan adanya upaya pendalaman yang dilakukan pihaknya. Hanya saja, pihaknya belum menyebutkan berapa potensi nilai kerugian negara yang timbul.

"Yang jelasnya tahun 2015 itu menurut BPK, PDAM kurang menyetor kepada pemkot itu kurang lebih 20 Milyar, sedangkan PDAM mengantongi untung itu sejak tahun 2011, jadi taksirkan saja berapa," katanya.

Selain mendalami persoalan deviden, Firdaus mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami pengelolaan dana cadangan. Dana cadangan ini kata Firdaus dikelola sendiri oleh PDAM.

"Jumlahnya sangat besar, tiap tahun itu PDAM menyisihkan 20 persen dari laba untuk dana cadangan, dan ini dikelola sendiri oleh PDAM dan rawan disalahgunakan," tutupnya

Diketahui pada tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, salah satu yang menjadi objek auditnya adalah PDAM. Di sana BPK menemukan adanya tiga potensi yang dapat merugikan negara, di antaranya pembagian deviden.

Pembagian deviden sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 tahun 1974 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum di daerahTingkat II Ujung Pandang. Pada BAB XII tentang penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, PDAM berkewajiban menyerahkan 55 persen dari jumlah laba yang dibukukan tiap tahunnya.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, pada tahun buku 2015, PDAM tidak menyetorkan 55 persen laba PDAM ke Pemerintah Kota Makassar. Sehingga menurut BPK ada kekurangan pembayaran deviden PDAM kepada Pemkot sebesar Rp20.192.635.616,95.

#pdam makassar

Berita Populer