BUKAMATA - Gowes sepeda kembali menajdi tren di masa pandemi COVID-19. Alternatif olahraga ini kian menjamur dalam beberapa bulan terakhir.
Namun, sebagai pengguna jalan ada beberapa peraturan yang perlu dipahami pesepeda, terutama terkait hak dan kewajiban mereka di jalanan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, pengguna sepeda atau pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda yang sudah digunakan. Ada denda menanti jika mereka melintasi jalur non sepeda.
"Sebetulnya ini berimbang jadi di pasal 299 mengacu pada pasal 122 UU lalu lintas bahwa memang bagi pengendara sepeda itu apabila di jalan ruas itu ada sepeda memang sebaiknya menggunakan jalur sepeda yang sudah diadakan," kata Sambodo, Rabu (1/7/2020).
Tetapi, Sambodo juga mengingatkan ada pasal 187 di UU yang sama. Isinya mengatur hukuman terhadap kendaraan lain yang masuk ke dalam jalur sepeda. Kendaraan tersebut akan dikenai denda.
"Jadi sebetulnya sama-sama berimbang. Bahkan lebih berat kendaraan lain yang masuk ke jalur sepeda. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda itu denda 500 ribu rupiah. Sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu 100 ribu rupiah," kata Sambodo dlansir Kumparan.
Dengan sanksi tersebut, Sambodo berharap masyarakat bisa patuh dan menjaga kedisiplinan saat berlalu lintas. Baik pesepeda maupun non pesepeda.
"Yang kita harapkan adalah bagaimana kepatuhan dan tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan jalur yang memang telah disiapkan oleh pemerintah supaya tidak terjadi kecelakaan," tutup Sambodo.