Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Imam Nahrawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
BUKAMATA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi divonis pidana 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan)," kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).
Imam Nahrawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," bebernya.
Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Imam mengaku tak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa. Ia bahkan meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang telah diajukan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan membantu mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya.
News Feed
Pemkab Rilis Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163, Karya Kreator Lokal
20 April 2026 15:10
Brimob Polda Sulsel Gelar Pelatihan Manajemen Staf, Ini Tujuannya
20 April 2026 14:19
Raih 11 Medali, Luwu Timur Peringkat Empat Besar MTQ Tingkat Provinsi Sulsel
19 April 2026 21:40
