Alasan Lampu Lalu Lintas Warnanya Hijau, Kuning dan Merah
Penggunaan warna ini tak lepas dari peristiwa pada masa peperangan zaman dahulu.
BUKAMATA - Penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas atau disingkat APILL pertama kali digunakan di London, Inggris, tepatnya di luar gedung parlemen pada abad ke-19.

Kala itu, kendaraan yang melintas sudah cukup banyak. Polisi setempat pun kerepotan sehingga perlu adanya alat yang bisa mengatur lalu lintas.
Akhirnya ditemukannya APILL dan masih digunakan hingga detik ini. Namun apakah kalian tahu, kenapa warna APILL ini hanya ada tiga yakni merah, kunung, dan hijau?
Dilansir Suzuki Indonesia, penggunaan warna ini tak lepas dari peristiwa pada masa peperangan zaman dahulu.
Tanda "Stop" dari peperangan ditandai dengan warna merah, begitu juga yang diterapkan pada lampu itu.
Warna kuning melambangkan warna api yang bertanda prajurit atau orang-orang telah bersiap-siap untuk menghadapi musuh.
Lalu, hijau mewaikili warna daun yang menggambarkan ketenangan sehingga pada lampu diartikan aman bagi pengendara berjalan.
Penyusunan warnanya juga memiliki arti tersendiri. Hal itu pun demi kebaikan para pengguna jalan.
Lampu tersebut disusun secara vertikal dengan urutan warna merah berada di atas, lalu warna kuning, dan paling bawah warna hijau.
Tujuan dari hal itu adalah memudahkan pengguna jalan yang buta terhadap warna.
Warna merah mengandung corak jingga, sedangkan hijau mengandung corak biru. Jadi orang tetap bisa membedakan lampu mana yang menyala meski sudah buta warna.
News Feed
Pemkab Rilis Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163, Karya Kreator Lokal
20 April 2026 15:10
Brimob Polda Sulsel Gelar Pelatihan Manajemen Staf, Ini Tujuannya
20 April 2026 14:19
Raih 11 Medali, Luwu Timur Peringkat Empat Besar MTQ Tingkat Provinsi Sulsel
19 April 2026 21:40
