SINJAI, BUKAMATA - Pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum terbayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sinjai, mulai Maret hingga Juni ini.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sinjai, Ahmad Saleh Abdullah, saat dikomfirmasi lewat saluran WhatsApp, Jumat (26/6/2020).
Ahmad Saleh mengungkapkan, untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah untuk tahun 2020 ini, yang telah dibayarkan Januari dan Februari. Sedangkan untuk Maret sudah ada SK penetapan pesertanya yang diterbitkan oleh pihak Pemda.
"Sementara untuk April, Mei dan Juni sementara lagi proses penyusunan di dinas sosial," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Sosial Muh Irvan kepada awak media mengaku, pihaknya masih menunggu untuk pembuatan surat keputusan untuk diajukan ke Bupati Sinjai.
"Kita masih menunggu untuk pembuatan SK-nya untuk diajukan ke pak bupati. Lalu kemudian diteruskan ke dinas kesehatan untuk dibayarkan," ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN
-
Pemkab Luwu Timur - BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Pemda Triwulan I Tahun 2025
-
Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 100 Anak Panti Asuhan, Hotel Claro Makassar Terima Penghargaan
-
Pastikan Pasien BPJS Kesehatan Terlayani dengan Baik, Bupati Irwan Bachri Syam Sidak RSUD I Lagaligo
-
Perkuat Layanan Kesehatan, Wakil Wali Kota Makassar Bahas Kolaborasi Strategis dengan BPJS Kesehatan