BULUKUMBA, BUKAMATA - Dua pengantar jenazah yang mengeroyok petugas Dishub Bulukumba, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riko (23), dan RS (16). Itu diungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, Kamis, 25 Juni 2020.
Menurut AKP Berry, kedua tersangka adalah pengantar jenazah yang tidak terima dihalangi korban. Mereka diamankan di Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Senin (22/6/2020) lalu. Beberapa jam setelah insiden pengeroyokan.
Tersangka Riko kata Berry, sudah ditahan. Sementara tersangka RS, karena di bawah umur, menjalani proses diversi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, 5 tahun 6 bulan penjara.
Pengeroyokan petugas Dishub Bulukumba oleh rombongan pengantar jenazah itu terjadi Senin, 22 Juni 2020 lalu. Saat itu, korban bertugas di perepatan Jalan Lanto Daeng Pasewang, Ujung Bulu, Bulukumba. Sekitar pukul 13.00 Wita, lewatlah rombongan pengantar jenazah. Merasa dihalangi, korban lalu dikeroyok. Seseorang tampak memukulnya pakai rotan, hingga mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RS.
BERITA TERKAIT
-
Rebutan Panen Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Kerabat Sendiri
-
Bom Ikan Rakitan Diduga Picu Ledakan Maut di Bulukumba
-
Terlibat Penyerangan Warga, 24 Anggota Geng Motor Ditangkap
-
Enam Pemuda Ditangkap Usai Keroyok Warga dengan Senjata Tajam
-
Empat Siswa SMA Negeri 1 Makassar Pelaku Pengeroyokan Dikenakan Sanksi Skorsing