Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
"Saya kira target Juni 2021 ini bukan target yang muluk-muluk selama struktur pemerintahan di Kabupaten Pangkep maupun Maros bekerja secara sistematis," kata Nurdin Abdullah.
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menargetkan proyek nasional Kareta Api (KA) Makassar-Parepare akan beroperasi pada bulan Juni 2021 mendatang.
Menurutnya, target tersebut bisa tercapai apabila seluruh struktur pemerintahan bekerja dan membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempermudah pembebasan lahan.
"Saya kira target Juni 2021 ini bukan target yang muluk-muluk selama struktur pemerintahan di Kabupaten Pangkep maupun Maros bekerja secara sistematis. Libatkanlah seluruh tokoh-tokoh. Saat ini, pembebasan lahan kita hampir menemukan titik terang," kata Nurdin saat melakukan rapat koordinasi dengan Kejati Sulsel, Senin (15/6/2020).
Ia berharap pertemuan tersebut akan memberi solusi dalam rangka percepatan pembebasan lahan.
"Saya yakin dan percaya, kalau struktur pemerintahan bekerja secara sistematis didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat yang ada, ini bisa dipercepat," tambahnya.
Dari sisi pengawasan secara hukum, kata Nurdin, pihak Pemprov Sulsel, Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR dan Kakanwil BPN tidak pernah khawatir karena Kejati Sulsel terus mengawal proyek tersebut.
"Sekali lagi nggak usah ragu, karena kita dibackup sama Pak Kajati, yang dari awal sudah betul-betul mengawal ini. Kalau proyek ini jadi, orang bisa bekerja di Makassar tapi tinggalnya di Barru atau tinggal di Pangkep. Demikian juga sebaliknya orang Makassar, kerja di Pangkep, Maros, Barru, Parepare. Saya kira ini mempermudah kita semua," ungkap Nurdin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar berjanji jika proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros akan selesai dalam waktu dua bulan kedepan.
Sebab, katanya, proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak lagi melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan.
Harga bidang tanah di jalur proyek kereta api tersebut, menurut Firdaus, sudah ditentukan oleh lembaga aprisial independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.
"Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat," demikian Firdaus.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46