Redaksi : Sabtu, 13 Juni 2020 14:59
Pernikahan sejenis.

SOPPENG, BUKAMATA - Pernikahan itu terjadi 9 Juni lalu di Desa Baringeng, Kecamatan lilirilau, Soppeng. M dan MAS adalah sama-sama wanita. Keduanya melangsungkan pernikahan, meski sesama jenis.

Kini keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

Perkenalan kedua pelaku tersebut bermula pada Februari 2019. M tidak mengetahui MAS juga seorang wanita. Setelah beberapa bulan berikutnya, M baru mengetahui pasangannya itu adalah seorang wanita. Namun, karena telanjur cinta, keduanya pun tetap melanjutkan hubungan terlarangnya.

"Pada awalnya MAS dan M memiliki hubungan spesial atau pacaran sejak Februari 2019, yang pada saat itu M tidak mengetahui MAS berjenis kelamin perempuan. Nanti hubungannya berjalan sekitar 5 bulan, M mengetahui MAS ternyata berjenis kelamin perempuan, namun M sudah telanjur suka kepada MAS," jelas Kepala UPT P2TP2A Sulsel Meisy Papayungan.

Selanjutnya, setelah hubungan kedua pasangan terlarang tersebut cukup lama, orang tua M meminta MAS menikahi anaknya guna menghindari aib.

"Sehingga MAS mengurus segala sesuatunya dengan memalsukan jenis kelamin sebagai laki-laki dan selanjutnya melakukan pernikahan siri," tutur Meisy.

Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel kata Meisy, turun tangan menangani dengan berkoordinasi P2TP2A Soppeng, juga dengan aparat desa siapa yang nikahkan.

Polres Soppeng membenarkan adanya pernikahan sejenis itu. "Ada (pernikahan sesama jenis). Ini lagi kita periksa sekarang," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri.