LUWU - DPRD Luwu kembali menggunakan hak legislasi membentuk Pansus COVID-19 terkait kinerjan Tim Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Luwu.
Proses pembentukan Pansus oleh DPRD Luwu bukan tanpa polemik. Dari sekian fraksi di DPR, sekitar 6 fraksi yang menerima di antaranya Fraksi Demokrat, PPP, Nasdem, Selalu Bersama, PAN, dan PKS. Sedangkan yang menolak adalah Fraksi PDI, Fraksi Golkar, Perindo dan Fraksi Gerindra.
Pansus Covid-19 sendiri resmi terbentuk pada 4 Juni 2020. Tujuannya untuk mengevaluasi kinerja Tim Gugus.
Terkait dibentuknya Pansus Covid-19, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, AKBP Fajar Dani Susanto yang juga menjabat selaku Kapolres Luwu menuturkan, pembentukan Pansus oleh DPRD Luwu adalah hak legislasi lembaga terhormat tersebut, jadi prosesnya memang sesuai aturan dan sah, sepanjang itu untuk kepen ringan masyarakat Luwu.
"Silakan saja dari DPRD Luwu melaksanakannya, karena itu diatur dalam Undang Undang," kata Fajar Dani Susanto, Jumat (12/6/2020)
Dia menambahkan, jika Pansus mengundang tim gugus Covid-19, pihaknya akan datang, sepanjang itu untuk rakyat.
"Jadi prinsipnya Gugus Tugas siap, dan tetap bekerja untuk kepentingan masyarakat," beber Fajar Dani Susanto.
BERITA TERKAIT
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel untuk Ruas Jalan Prioritas di Luwu Rampung 100 Persen
-
Setelah Palopo, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Uji Coba Makan Bergizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Luwu
-
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Luwu
-
Proyek Awak Mas di Luwu Serap 70 Persen Lebih Tenaga Kerja Lokal
-
Wakili Sulsel di Ajang Apresiasi KIP 2024, Berikut Sederet Prestasi Desa Langkidi