BUKAMATA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Imam Nahrawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ujar jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan amar tuntutan, Jumat (12/6/2020).
Selain itu, Imam dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama tiga tahun," kata Jaksa.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik Imam selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Imam adalah perbuatannya telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, terdakwa tidak kooperatif, dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatannya. Selain itu, terdakwa tidak menjadi teladan yang baik.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ucap Jaksa dilansir CNNIndonesia.
Dalam surat dakwaan, Imam dinyatakan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Sebut Para Koruptor Monyet dan Maling
-
Prabowo Usul Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Sangat Mendukung
-
KPK Buka Suara Soal Prabowo Mau Maafkan Koruptor
-
Pesan Prabowo ke Koruptor: Bisa Dimaafkan Tapi Kembalikan yang Dicuri
-
Terima Suap, Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral China Dijatuhi Hukuman Mati