Redaksi
Redaksi

Senin, 01 Juni 2020 08:57

Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan
Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan

Ditkrimsus Polda Lakukan Tahap Lidik Cepat Terkait Dugaan Mark Up Anggaran Covid-19 di Makassar

Ditreskrimsus Polda Sulsel, mengebut penyelidikan kasus dugaan mark up bantuan Covid-19 di Kota Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, tangani kasus dugaan mark up anggaran covid-19 Kota Makassar.

Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, SIK, MSi mengatakan, terkait kasus dugaan mark up itu, dilakukan secara cepat dan tepat.

"Saat ini, kasus dugaan mark up itu kita lakukan tahap lidik cepat," ujarnya Senin (1/6/2020).

Penindakan tersebut, dikarenakan adanya bantuan sebanyak 60.000 paket sembako, yang akan disalurkan kepada masyarakat Kota Makassar yang terdampak Covid-19, hal itu dinilai tidak tepat sasaran dalam pembagiannya.

Untuk diketahui, anggaran yang digunakan untuk pengadaan 60 ribu paket sembako itu sebesar Rp24 miliar lebih. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar memperoleh anggaran sejumlah Rp52 miliar yang alokasinya dibagi dua tahap, Rp42 milliar lebih tahap pertama dan Rp9 miliar lebih tahap kedua.

Dia juga menambahkan, untuk perkembangannya pihaknya akan menangani ini kasus secara serius dan tepat sasaran.

"Kita akan selesaikan secepatnya dalam dekat ini, belum periksa Pro Justitia, belum di riksa, yang kita lakukan tindakan lidik cepat, makanya kami harus serius dan cepat untuk tangani kasus ini," pungkasnya.

Penulis : Andis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Koruptor #bantuan dana #Sembako #Covid-19

Berita Populer