MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melakukan Momerandum Of Understanding (MoU).
MoU tersebut terkait pengamanan dua aset yang dimiliki Pemkot Makassar yakni Pulau Lae-lae dan Pulau Kayangan.
Kedua pulau tersebut dinilai sangat potensial bagi masa depan Kota Makassar khususnya dari sektor ekonomi.
“Yang petama ini adalah bagian komitmen pak kejati mensupport Pemerintahan kita di dalam penanganan aset. Ini merupakan sebuah prestasi yang selama ini Kota Makassar torehkan. Dalam hal ini Kejati sangat membantu,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, Prof. Yusran Jusuf, Kamis (27/5/2020).
Ia menjelaskan, dua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata bagi warga kota Makassar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan, kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.
“Kita minta kepada Pak Wali untuk segera dikuasa khususkan. Dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Pengelolaan ini pula kedepannya diharapkan juga harus bersinergitas dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI. Selain itu, kata Firdaus, dua pulau ini akan juga menjadi tempat bahari dan wisata konservatif.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Di HUT ke-78 GPIB Immanuel, Munafri Tekankan Pentingnya Peran Gereja Jaga Keharmonisan Kota
-
Wali Kota Appi Ingin PKK Makassar Hadir Lebih Dekat, Bantu Keluarga dan Warga yang Membutuhkan
-
Melinda Aksa Soroti Tantangan Sampah Makassar dalam Seminar Nasional Ekoteologi
-
Lontara+ Disorot SAFEnet, Makassar Didorong Hadirkan Layanan Digital Ramah Disabilitas
-
Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran