Ulfa : Kamis, 28 Mei 2020 21:03

BARRU - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru menggelar rapat koordinasi di ruang kerja bupati, Kamis (28/5/2020). Rapat tersebut dilakukan guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai 'new normal' atau tatanan kehidupan baru.

Rapat dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Nasruddin AM, Ketua DPRD Barru Lukman T, Dandim 1405 Letkol Ali Syahputra Siregar, Kapolres AKBP Willy Abdillah, serta unsur Forkopimda lainnya.

Salah satu yang disepakati adalah memberikan kelonggaran umat beragama untuk menjalankan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Syaratnya, harus mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Menurut Bupati Barru Suardi Saleh, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Oleh karena itu, pemerintah menganggap konsep 'new normal' ini adalah kondisi baru yang mesti dijalani.

"Makanya kita rapat bersama sebagai upaya untuk menjalani new normal. Salah satu yang kita bahas dan sepakati, yakni mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan yang harus dipatuhi," kata Suardi Saleh.

Keputusan tersebut, katanya, sudah ditindaklanjuti melalui surat edaran yang ditandatanganinya untuk diteruskan ke masing-masing pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah. Seperti masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.

"Harus memenuhi terlebih dahulu syarat yang kita tentukan. Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah harus menandatangani kesediaan mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19," tambah Suardi Saleh.

Surat edaran yang melampirkan pernyataan yang harus ditandatangani pengurus masjid dan lurah/kepala desa tersebut berisi lima poin. Pertama, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan memakai sabun di setiap pintu masuk rumah ibadah. Begitu pun masjid yang dibuka untuk salat Jumat diminta agar durasi waktu khotbah dipersingkat.

Di poin kedua, mewajibkan jamaah yang akan salat berjamaah dan beribadah di tempat ibadah lainnya, agar memakai masker. Termasuk umat muslim harus membawa sajadah sendiri dari rumah, menjaga jarak, serta menghindari berkerumun setelah beribadah.

Untuk poin ketiga, pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah yang bersedia mengikuti standarisasi protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah di rumah ibadah, maka dapat menandatangani surat pernyataan dengan berkoordinasi bersama kepala desa/lurah untuk melaksanakan ketentuan pada poin pertama dan kedua.

Masih di poin yang sama, evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh unsur pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten sesuai kondisi. Seperti ketaatan jamaah dan pengurus terhadap protokol kesehatan, atau kondisi pandemi Covid-19.

Sedangkan poin kelima, yakni hasil evaluasi pada poin keempat dapat dijadikan dasar melakukan penertiban sesuai pertimbangan kemaslahatan jamaah.