Redaksi : Rabu, 27 Mei 2020 13:07
EP, oknum guru yang mencabuli santrinya.

BANDUNG, BUKAMATA - Santri itu kini sudah lulus SMA. Namun terus menerus diperas teman medsosnya bernama Rizky, untuk menjadi budak seks gurunya berinisial EP. Rupanya, belakangan diketahui pemilik medsos Rizky adalah gurunya, EP. Polresta Bandung berhasil membongkarnya.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra membeber pencabulan yang sudah berlangsung 4 tahun itu.

Kala itu korban masih berusia 14 tahun. Dia santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Bandung. Pelaku melancarkan aksinya dengan mendekati korban menggunakan akun facebook palsu atas nama Rizky. Percakapan keduanya berlanjut setelah saling bertukar nomor whatsapp dan pin BBM.

Akun Rizky ini kemudian meminta korban memberikan foto dirinya yang sedang tidak mengenakan hijab. Foto tersebut terkirim sampai di tangan oknum guru cabul tersebut.

Entah berapa lama kemudian, Rizky kembali meminta foto korban agar melepas pakaiannya, tanktop sampai tanpa busana. Namun, korban menolak. Saat itu dirinya kemudian diancam.

Apabila tidak menuruti kemauannya, pelaku akan menyebar foto korban tanpa hijab ke media sosial. Korban cemas dan takut pihak sekolah melihat dan menghukum dirinya.

Akhirnya, korban terpaksa menuruti apa mau Rizky. Penderitaan korban tidak sampai di situ. Ia disuruh untuk berhubungan badan dengan salah satu guru di sekolahnya. Rizky menyebut nama EP, guru yang harus berhubungan badan dengan korban.

Karena merasa terancam, korban terpaksa menuruti apa mau Rizky, berhubungan badan dengan EP. Hingga akhirnya kejadian keji itu terjadi berulang-ulang hingga empat tahun lamanya.

Singkat cerita EP tertangkap, dan siapa orang di balik akun facebook bernama Rizky pun mulai terungkap. Pemilik akun Rizky, ternyata adalah EP.

"Pada saat kita mengungkap ini, karena yang bersangkutan ini meminta jatah terus sampai lulus sekolah. Nah akhirnya kita tangkap, baru lah dengan modus seperti ini, kita lakukan pressing sedikit, akhirnya kebuka bahwa dia lah yang mengelola akun fb itu," ungkap Agta.

Agta pun menduga, ketika korban melaporkan ke polisi, ia belum mengetahui siapa pemilik akun FB palsu tersebut.

"Jadi korban sampai dia melaporkan ini mungkin dia enggak ngeh bahwa itu satu orang," katanya.

Ia pun menegaskan, kasus ini akan terus didalami oleh pihak kepolisian. Termasuk beberapa barang bukti yang telah ditemukan seperti gawai dan sebuah komputer. Di dalamnya ditemukan beberapa foto yang menggambarkan pelaku berbuat tidak senonoh kepada santrinya.

Ia pun mengingatkan, agar keluarga lebih perhatian dengan pola seperti ini. Karena tidak akan ada yang tahu pola ancaman seperti ini menimpa siswa lainnya.

"Ini kan bisa terjadi sama semua orang termasuk anak kita juga kan. Makanya pola seperti itu harus kita buka, harus kita kupas supaya menjaga saudara-saudara kita, orang terdekat kita dari kejadian seperti ini," pungkas dikutip dari Detik.

Pelaku akan dikenai Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau maksimal 15 tahun.