SINJAI, BUKAMATA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sinjai tetap memberikan pelayanan pengurusan izin bagi masyarakat, meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat sekarang ini.
Kepala DPM-PTSP Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan, bahkan di hari pertama berkantor pasca lebaran Idulfitri pihaknya tetap memberikan pelayanan.
"Meski ditengah masa pandemi corona ini, hal tersebut tidak membuat pelayanan kita terhenti," ujar Lukman, Selasa (26/5/2020).
"Semua pelayanan yang menyangkut perizinan tetap berjalan seperti biasa. Tetapi kami tetap menerapkan protokol kesehatan, misalnya pemohon sebelum masuk diruangan harus mencuci tangan, dan memakai masker," sambungnya.
Meski demikian, lanjut Lukman bahwa pihaknya tetap memberlakuan pembatasan pelayanan tatap muka dan juga pembatasan jadwal pelayanan. Misalnya, pelayanan yang sebelumnya dibuka mulai pukul 08.00-14.00 Wita berubah menjadi pukul 08.00-12.00 saja.
"Meski begitu, animo masyarakat untuk mendapat atau mengurus izin tetap baik. Kami pun memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," katanya.
Mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini menambahkan bahwa dari 26 izin yang dilayani oleh DPM-PTSP, hanya tiga macam izin yang berbayar, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan, Izin Trayek dan Reklame.
"Tetapi selama bulan Mei ini Pak Bupati memberikan keringanan dispensasi kepada masyarakat dengan memberikan izin gratis, khusus untuk IMB," ungkapnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Dikukuhkan Kepala BKKBN Sulsel, Pj Bupati dan Ketua PKK Sinjai Gerak Cepat Atasi Stunting
-
Kepala BKKBN Sulsel Imbau Penyuluh KB Sinjai Berinovasi Kejar Target Bangga Kencana
-
Cegah Lonjakan Kasus, Binda Sulsel Gelar Vaksinasi di Sinjai
-
Kucurkan Bantuan Keuangan Rp 19 Miliar, Andi Sudirman Resmikan Islamic Center Sinjai
-
Rumahnya Tertimpa Pohon, Warga Sinjai Dapat Bantuan dari Gubernur Sulsel