MAKASSAR - Sembilan belas masjid di Kota Makassar telah mengajukan permintaan izin untuk menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah, Minggu (24/5/2020). Mereka mengajukan izin secara resmi ke Pemerintah Kota Makassar.
"Hingga hari ini ada 19 masjid yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah salat Id besok. Kami sudah minta kepada tim gugus tugas untuk mengecek dan memastikan seluruh protokol kesehatan dalam aturan Perwali agar dijalankan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf, Sabtu (23/5/2020).
"Saya juga telah meminta kepada seluruh satgas mobil disetiap kecamatan untuk berkeliling dengan menggunakan pengeras suara guna menyampaikan aturan-aturan di dalam Perwali," tambahnya.
Sehari jelang lebaran, Yusran sendiri telah berkeliling ke sejumlah masjid, khususnya yang berencana menggelar salat Id secara berjemaah.
Adapun masjid yang didatangi Yusran diantaranya, Masjid Nurul Amal di Jalan Sabutung Kelurahan Tamalabba, Masjid Nurul Huda di Jalan Barukang Raya Kelurahan Gusung, serta Masjid Nurul Iman di Jalan Cakalang Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah.
Di setiap masjid yang didatangi, ia melakukan pengecekan secara langsung terhadap seluruh fasilitas protokol kesehatan yang disiapkan setiap masjid, mulai dari alat pengukur suhu, penyemprotan disinfektan, serta fasilitas cuci tangan di setiap pintu masuk.
"Penegasan kami yakni tetap mengimbau kepada seluruh warga untuk menunaikan salat Id dirumah saja. Namun untuk masjid yang tetap ingin melaksanakannya secara berjamaah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali yang sudah kita berlakukan hari ini," beber Yusran.
"Tugas kami memastikan protokol kesehatan di jalankan, makanya tim gugus tugas, bersama camat, lurah serta RT/RW akan hadir untuk melakukan pengecekan. Kami juga meminta pengurus masjid yang akan menggelar salat Id agar tidak menggunakan karpet serta melakukan pembersihan masjid sebelum digunakan salat Id," demikian Yusran.
Sekadar diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Makassar telah berakhir sejak Jumat (22/5/2020) kemarin. Sebagai pengganti PSBB, mulai hari ini, Sabtu (23/5/2020) diberlakukan Perwali Nomor 31 mengenai Pedoman Pelaksanaan Protokol kesehatan di Kota Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Lima Negara Ramaikan Kejuaraan Jetski Internasional di Makassar
-
Gedung DPRD Sulsel Tak Luput dari Kobaran Api
-
Salat Idul Fitri, Bupati Takalar Daeng Manye Mengajak Seluruh Masyarakat untuk Bekerjasama Membangun Takalar
-
Tuntunan Lengkap: Dari Niat hingga Khutbah untuk Salat Idulfitri 31 Maret 2025
-
Program Buka Puasa Raja Salman Kembali Hadir di Makassar, Dapat Liputan Media Internasional