MAKASSAR - Warga Kota Makassar diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid-masjid terdekat. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepastian itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf. Izin tersebut katanya, khusus untuk masjid, tidak untuk pelaksanaan di lapangan.
"Bisa semua di masjid masing-masing yang terdekat. Tapi bukan di lapangan, karena dikhawatirkan akan datang banyak orang yang tidak diketahui. Padahal, kita tidak ingin ada cross contact," kata Yusran di Posko Induk Covid-19 Kota Makassar, Jalan Nikel Raya, Senin (18/5/2020).
Menurut Yusran, yang dimaksud masjid masing-masing adalah masjid yang berada di pemukiman warga. Misalnya, dalam satu wilayah kompleks atau perumahan yang warganya sudah saling kenal satu dengan yang lainnya.
"Masjid yang masing-masing relatif orang sudah saling kenal. Kita sudah memantau, ternyata masjid kompleks itu sudah menerapkan protokol kesehatan. Jadi, mereka menjamin dan bertanggung jawab disitu," tambahnya.
Hal tersebut, katanya, akan segera diputuskan secara resmi dalam rapat koordinasi persiapan lebaran yang melibatkan berbagai kalangan. Baik dari ulama, tokoh masyarakat, serta TNI dan Polri.
"Pada umumnya, para ulama juga mengatakan telah rindu dengan masjid. Namun pada dasarnya kita akan tetap mengikuti instruksi pemerintah dan mengutamakan protokol kesehatan," demikian Yusran.
BERITA TERKAIT
-
Lima Negara Ramaikan Kejuaraan Jetski Internasional di Makassar
-
Gedung DPRD Sulsel Tak Luput dari Kobaran Api
-
Salat Idul Fitri, Bupati Takalar Daeng Manye Mengajak Seluruh Masyarakat untuk Bekerjasama Membangun Takalar
-
Tuntunan Lengkap: Dari Niat hingga Khutbah untuk Salat Idulfitri 31 Maret 2025
-
Program Buka Puasa Raja Salman Kembali Hadir di Makassar, Dapat Liputan Media Internasional