JAKARTA, BUKAMATA - Jika penyebaran Covid-19 tak terkendali, pemerintah bakal meniadakan salat Idulfitri di lapangan dan masjid. Muhammadiyah menyebut, salat Idulfitri hukumnya sunnah dan tidak bisa digantikan dengan salat lainnya.
"(Salat) Idulfitri hukumnya sunnah, menjaga keselamatan hukumnya. Tidak ada keterangan Idulfitri bisa diganti dengan salat yang lain," kata Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dilansir dari Detik, Selasa (12/5/2020).
Mu'ti bilang tidak ada dalil Alquran dan hadis yang sahih terkait Idulfitri di rumah. Namun menurut dia, memang ada perbedaan pendapat terkait hal tersebut dalam mazhab Syafii.
"Tidak ada dalil Alquran dan Hadis yang sahih terkait Idulfitri di rumah. Hanya ada pendapat dalam Mazhab Syafii, tetapi bukan pendapat Imam Syafii. Jadi hujjahnya lemah," ucapnya.
Namun Mu'ti menyebut jika terpaksa salat Idulfitri diputuskan untuk ditiadakan, menurutnya ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakat dari rumah. Umat Islam bisa mendengarkan ceramah secara online.
"Bisa diisi dengan pengajian keluarga atau ceramah online," ujarnya.
Penjelasan mengenai imbauan salat Id berjemaah tak digelar juga disampaikan Mu'ti dalam buku berjudul 'Ibadah & Tradisi Idulfitri di Tengah Wabah Covid-19'. Dalam buku tersebut dijelaskan salat Idulfitri di masjid dan di lapangan sebaiknya tidak ditunaikan jika situasi dan kondisi berbahaya.
Begini isi buku tersebut:
Hukum semua ibadah Idul Fitri yang disampaikan di atas adalah sunnah. Ibadah tersebut baik dilaksanakan apabila situasi dan kondisi aman. Akan tetapi, dalam situasi pandemi Covid-19 sebaiknya ibadah sunnah yang dilaksanakan di luar rumah seperti shalat Idul Fitri di masjid dan di lapangan, keluar rumah untuk menghadiri shalat, dan hiburan, sebaiknya tidak ditunaikan. Berdasarkan kaidah saddu al-dzariah (mencegah terjadinya bahaya), ibadah yang mengandung resiko, apalagi bukan ibadah wajib, lebih baik ditinggalkan. Ringkasnya, demi menjaga kemaslahatan dan mencegah terjadinya bahaya serta penularan wabah Covid-19, shalat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid sangat dianjurkan untuk tidak dilaksanakan.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjawab usulan Menteri Agama Fachrul Razi terkait ide relaksasi tempat ibadah di tengah pandemi Corona. Doni menyebut relaksasi tempat ibadah bisa dilakukan jika COVID-19 tidak lagi mengancam warga di Indonesia.
"Adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi Bapak Wapres ingatkan para peserta rapat sekalian, pembukaan tempat ibadah sangat tergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya (COVID) yang mengancam atau tidak," ujar Doni saat konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube Setpres, Selasa (12/5/2020).
Doni bilang, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah memberikan arahan terkait pembukaan tempat ibadah, yakni tempat ibadah bisa dibuka kembali jika bahaya COVID tidak ada lagi. Hal ini berlaku juga pada salat Idul Fitri yang akan datang nanti. Salat Idul Fitri, kata Doni, tidak akan diselenggarakan jika COVID masih mewabah di Indonesia.
"Jadi Bapak Wapres menekankan bahwa kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tetapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya COVID, maka ibadah salat Id berjemaah tentunya tidak dilakukan," kata Doni.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Silaturahmi di Hari Raya, Munafri Arifuddin Gelar open house Perdana di Rumah Jabatan
-
Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2025 Siswa Sekolah 21 Maret - 8 April
-
Bank Indonesia Hadirkan Kendaraan Kas Keliling pada Program SERAMBI 2025 di Kepulauan Selayar
-
BI Siapkan Uang Tunai Rp180 Triliun Lebih untuk Ramadan dan Idul Fitri 2025
-
Manfaat Puasa Syawal Bagi Kesehatan, Bisa Dimulai Besok!