Redaksi
Redaksi

Selasa, 12 Mei 2020 03:35

Menag, Fachrul Razi
Menag, Fachrul Razi

Relaksasi Rumah Ibadah, Menag Rencana Bolehkan Salat Berjemaah Lagi di Masjid

Menag Fachrul Razi, rencana mengusulkan ke Presiden Jokowi dan Gugus Tugas Covid-19, untuk relaksasi rumah ibadah. Sama seperti relaksasi di transportasi dan pusat perbelanjaan.

JAKARTA, BUKAMATA - Senin, 11 Mei 2020. Menteri Agama RI Fachrul Razi, dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VIII DPR, berencana membuka kembali rumah ibadah seperti masjid di tengah wabah virus corona. Masjid akan dibolehkan kembali dipakai untuk salat berjemaah.

Namun kata Fachrul, itu masih sebatas rencana. Belum diajukan resmi ke Presiden Jokowi. Ini lanjut dia, akan diberlakukan saat kebanyakan daerah di Indonesia memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tentang masalah relaksasi di rumah ibadah, memang kami juga sudah berniat mengusulkan kalau ada relaksasi nanti pertama misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam rapat kerja virtual itu.

Ide relaksasi rumah ibadah kata Fachrul, sudah ia diskusikan dengan sejumlah dirjen di Kementerian Agama. Hasil diskusi kata dia, diperlukan persiapan sebelum adanya relaksasi.

"Memang banyak hal yang perlu kita siapkan, antara lain penanggungjawabnya. Saya katakan, ya mungkin penanggungjawabnya penanggungjawab masjid masing-masing, rumah ibadah masing-masing. Tapi nanti kita rumuskan lebih detail," kata Fachrul.

Relaksasi di rumah ibadah ini lanjut Fachrul, masih menjadi usulan wajar apabila dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Ia mencontohkan aturan relaksasi tersebut apabila diberlakukan untuk masjid, maka salat berjemaah bisa kembali dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat.

"Tapi menurut saya fair saja kalau kita minta asal memang kita harus yakin bahwa betul-betul harus dilaksanakan itu. Sebagai contoh misalnya kita sepakat di masjid boleh salat jemaah tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara shaf lebih jauh. Misalnya memakai masker kemudian juga lain-lain yang harus kita lakukan misalnya sebelum masuk masjid melalui pemeriksaan dan lain sebagainya," pungkasnya.

#Menag #Covid-19 #Salat Berjamaah

Berita Populer