Ulfa : Senin, 11 Mei 2020 21:46
IST.

MAKASSAR - Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam panitia khusus laporan keuangan pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Gubernur Sulsel tahun anggaran 2019, kembali mempersoalkan

kawasan proyek reklamasi Central Point of Indonesia (CPI) yang terletak di sepanjang Pantai Losari, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Anggota Pansus LKPJ Gubernur Sulsel, Fachrudin Rangga menyebut jika sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang reklamasi CPI. BPK sendiri menemukan adanya pengurangan lahan Pemprov Sulsel di CPI sebanyak 12,11 hektare.

"Tidak ada kejelasan sampai saat ini, tanah 12,11 hektare itu sampai tiga tahun ini. Kalau tidak ada kejelasan, Pemprov harus tegas meminta lahan itu, tidak bisa dilakukan pembiaran. BPK sudah berulang kali mengingatkan bahwa itu sebuah temuan," tegas Rangga dalam rapat kerja pembahasan LKPJ Gubernur, di Gedung DPRD Sulsel, Senin (11/5/2020).

Wakil ketua badan anggaran (Banggar) DPRD Sulsel itu juga turut mempertanyakan papan nama PT Ciputra Surya Tbk yang terpampang jelas di kawasan CPI. Hal itupun dijadikan rekomendasi oleh DPRD Sulsel dalam LKPJ untuk ditukar.

"Kami juga tidak tahu tentang kawasan di sana, apakah itu kawasan Ciputra atau kawasan CPI. Kalau ini kawasan CPI, kenapa tulisannya dipindahkan ke arah laut, sementara tulisan Ciputra dipercantik. Kami rekomendasikan ditukar tulisan CPI itu. Tulisan CPI dipindahkan ke dekat laut, seolah-olah kawasan milik Pemprov itu di laut," tambah politikus dari Fraksi Golkar tersebut.

Rangga pun mendesak Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk segera mengambil tindakan tegas menyoal polemik tersebut.

"Pemprov harus beri ultimatum ambil paksa, ini sudah tiga tahun. Sudah jelas ini barang. Seolah-olah kita tidak ada ketegasan, kenapa pemerintah tidak berani cabut tulisan yang ada di situ? Sudah tiga tahun kita ingatkan itu.

Sekali lagi seolah-olah CPI itu milik Ciputra," katanya.

Terkait polemik tersebut, Pemprov Sulsel yang diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Edi Junaedi Bakri, menjelaskan bahwa aset Pemprov seluas 12,11 hektare yang jadi temuan BPK tersebut telah ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun).

"Pada prinsipnya proses sengketa lahan 12,11 hektare antara Pemprov dan PT Yasmin (pengelola proyek reklamasi CPI) saat ini belum ada solusi, tapi sudah dalam tahap fasilitasi JPN. Terkait pemasangan patung kuda (papan nama Ciputra), kita juga tidak sepakat. Akan tetapi kita sudah lakukan koordinasi bahwa penyampaian BPK menginstruksikan agar semua MoU itu harus ditinjau kembali karena secara umum merugikan Pemprov Sulsel," demikian Edi Junaedi.

Diketahui, proyek CPI yang digarap PT Ciputra Surya Tbk membangun perumahan elite dengan penimbunan reklamasi seluas 157 hektare lebih. Dengan perjanjian akan memberikan 50 hektare kepada pemerintah provinsi.

Namun belakangan, berdasarkan temuan BPK, lahan 50 hektare yang dijanjikan akan diberikan kepada pemerintah provinsi ternyata yang diserahkan hanya 38 hektare, atau terjadi pengurangan lahan hingga 12 hektare lebih.

Di atas tanah milik pemerintah provinsi dengan luas 12,11 hektare di kawasan CPI itu saat ini telah dibangun Wisma Negara, Masjid 99 Kubah, jalan, serta jembatan.