TASIKMALAYA, BUKAMATA - Sabtu, 9 Mei 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah milik Dewi Komariah, berlangsung musyawarah. Dihadiri Ketua RT dan RW.
Di rumah beralamat di Kampung Warung Kopi, RY 22 RW 05, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Tasikmalaya, HE dan Asri berdebat. Asri menuduh HE mencuri laptop.
Selain laptop, HE juga dituduh mencuri ponsel. Dihujani tuduhan bertubi-tubi, HE lantas berdiri. Dia melihat Alquran lalu menjejakkan kakinya di atas Al-Qur'an tersebut.
"Saya bersumpah tidak melakukan itu," ungkapnya.
ZU, warga lain yang hadir di tempat iti, bergegas mengambil ponsel, lalu menyorot ke kaki HE yang persis di atas Al-Qur'an.
Tidak hanya mengambil gambar, ZU juga meng-upload ke media sosial Facebook. Setelah beredar, salah satu ormas di Tasikmalaya bereaksi pada Minggu, 10 Mei.
Mereka mendatangi ibu HE dan memaksa mengklarifikasi. Untuk mencegah hal-hal tak diinginkan, Polres Tasikmalaya mengamankan HE.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S Erlangga membenarkan. Menurutnya kemarin dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kapolres Tasimalaya, AKBP Hendria Lesmana bersama jajarannya, juga FKUB. Hasilnya, HE dan ZU ditetapkan tersangka. Pasal yang dikenakan yakni pasal penistaan agama untuk HE dan penyebaran ujaran kebencian UU ITE untuk ZU. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.