BUKAMATA - Sebuah video pelarungan jenazah ABK WNI di kapal penangkap ikan China, ditayangkan media Korea Selatan MBC. Media itu membeber kisah memilukan nasib beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal milik China.
Pemberitaan itu kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh YouTuber asal Korea Selatan yang pernah tinggal di Indonesia, Jang Hansol, di akun YouTube-nya, Korea Reomit.
Dalam video yang diputar Hansol, terlihat suasana kapal dengan kantong jenazah berwarna oranye diletakkan di badan kapal. Terlihat pula, beberapa orang bergantian melakukan ritual doa di depan kantung jenazah tersebut, sebelum akhirnya beberapa orang menggotong kantung tersebut ke pinggir kapal untuk dibuang ke laut lepas.
"Jadi, di video ini tanggal 30 Maret 2020 kemarin, ada satu kotak yang udah dibungkus gini di sini katanya namanya mas Ari usianya 24 tahun, dia kerja lebih dari 1 tahun dan meninggal di kapal ini. Ini keliatannya mereka lagi upacara kematian," beber Hansol.
Lalu, Hansol menambahkan, bahwa selain Ari, ada dua WNI lainnya yang juga mengalami nasib serupa, yakni almarhum Alpaka (19) dan Sepri (24).
Selanjutnya video memperlihatkan adanya kontrak kerja antara ABK dengan pihak kapal. Hansol membacakan bunyi kontrak itu. Intinya sesuai terjemahan Hansol, ABK bertanggung jawab pada diri sendiri jika terjadi sesuatu saat bertugas ke luar negeri. Kalau mereka meninggal, mereka akan dikremasi di negeri di mana mereka meninggal, dan abu jenazahnya akan dipulangkan ke tanah air. Mereka juga diberi asuransi sebesar USD10 ribu atau Rp150 juta.
Hansol menyebutkan, ada perlakuan tak manusiawi di atas kapal. Mereka bekerja 30 jam dan hanya diberi istirahat selama 6 jam. Mereka diberi minum air laut yang disaring. Air putih mineral hanya bisa dikonsumsi nelayan China.
Kenyataan mengejutkan lainnya, mereka hanya digaji USD130 atau Rp2 juta setelah 13 bulan bekerja.
Hansol bilang ada ABK WNI yang melarikan diri dan sekarang berada di Busan. Merekalah yang menyerahkan rekaman video itu ke pihak Televisi MBC. Media itu lalu menginvestigasi. Sayang saat akan dikonformasi, kapal China itu sudah pergi.
ABK WNI kata Hansol masih ada di Busan, menjalani karantina. Mereka kata Hansol akan melaporkan pelanggaran HAM dan meminta Pemerintah Korea Selatan menginvestigasi lebih lanjut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakua telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti video pelarungan jenazah ABK Indonesia di Korea yang viral. KKP, kata dia, telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.
"Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Edhy Prabowo mengakui prihatin pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News, kemarin. Di mana disebut ada beberapa ABK yang mengaku bahwa tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha membenarkan adanya peristiwa pelarungan ini. Kemenlu kata Judha, akan memanggil Dubes China untuk mengklarifikasi berita tersebut.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok)," ujar Judha dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Judha menyebut terdapat 3 jenazah WNI dilarungkan ke laut karena kematiannya disebabkan oleh penyakit menular. Kematian 3 ABK itu, sebut Judha, terjadi pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020.
"Pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar Judha dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Belum diketahui jenis penyakit menular yang diderita ketiga ABK tersebut. Kementerian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kata Judha, mengklaim pelarungan telah sesuai praktik kelautan internasional. Pelarungan terpaksa dilakukan untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.