Ulfa : Kamis, 07 Mei 2020 16:58

BUKAMATA - Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

"Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya," demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020.

Lalu apa peran pusat kegiatan di DKI Jakarta? Yaitu meliputi:

1. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat kegiatan industri kreatif;
7. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di atas bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya.

"Berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan," bunyi Pasal 7 dilansir Detikcom.

Untuk mendukung Jakarta sebagai pusat kegiatan internasional, kota dikembangkan secara luas. Seperti pembangunan LRT di kawasan penyangga Jakarta, pembangunan tol Cikampek II (Jatiasih-Purwakarta) dan perluasan kawasan Industri di sepanjang Pantai Bekasi.

Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Lalu kapan pelaksanaannya? Akan dibagi menjadi 4 babak:

- tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
- tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan
- tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang membahas membangun ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Rencana itu tertuang dalam RUU IKN yang masuk Prolegnas 2019-2024.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan proyek pemindahan ibu kota yang dijalankan sementara tidak bersifat pengerjaan fisik. Namun lebih kepada kajian dan persiapan.

"Untuk kajian, tetap kita lakukan dengan pertimbangan. Kalau sifatnya pekerjaan yang fisik, tentu tidak dilakukan. Jadi, saat ekonomi recovery, kita sudah siap," katanya dikutip CNBC.

Ia juga memaparkan saat ini kementrian memotong anggarannya sebesar Rp 664 miliar atau sebesar 35 persen dari total yang dianggarkan oleh kementrian.

"Kami malakukan penyesuaian anggaran, termasuk memotong anggaran sendiri, untuk penangan Covid-19," jelasnya.