MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie, telah menandatangani Surat Keputusan Kepala Dinas DPM-PTSP Nomor: 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko New Agung. Surat keputusan itu ditandatangani Bukti, Selasa, 5 Mei 2020 kemarin.
Ada dua alasan mendasar, sehingga Pemkot Makassar mencabut izin operasional Toko New Agung yang videonya viral dilabrak Kepala Satpol PP Makassar saat buka di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie, membeber dua alasan pencabutan izin tersebut.
Pertama kata Andi, terkait dengan pelanggaran toko New Agung yang melewati batas jam operasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, saat pembatasan sosial berskala kecil (PSBK).
Toko New Agung kata Bukti, juga disebut melanggar Peraturan Wali Kota terkait pelaksanaan PSBB untuk menekan virus Corona.
Menurut Bukti, Tim Gugus Tugas COVID-19 yang dikoordinir langsung Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud, sudah yang ketiga kalinya menegur terkait pelanggaran aturan Perwali Nkmor 22. Namun, Toko New Agung tidak mengindahkan.
Akibat dua pelanggaran ini, Satpol PP Makassar bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) lalu mengirim rekomendasi kepada DPM-PTSP Makassar untuk mencabut izin usaha toko New Agung. Rekomendasi dikirim beserta sejumlah catatan pelanggaran toko New Agung yang terjadi pada saat PSBK dan PSBB.
BERITA TERKAIT
-
Personel Satpol PP Luwu Timur Diingatkan Soal Disiplin, Loyalitas, dan Inovasi dalam Bertugas
-
Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Satpol PP soal Netralitas dan Keamanan saat Masa Kampanye
-
Satpol PP Sulsel Gelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Tindaklanjuti Pengaduan Warga Makassar
-
Kemendagri Apresiasi Pengamanan Natal di Sulsel
-
Satpol PP Sulsel Raih Penghargaan Sebagai OPD Paling Tertib Arsip