MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Toko Agung. Itu karena toko peralatan kantor dan perlengkapan anak sekolah kerap buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pencabutan izin tersebut bukan tanpa alasan. Toko Agung sudah dikali ditegur oleh Pemkot Makassar, namun masih tetap bandel buka.
Terakir, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud terpaksan mengamuk di toko tersebut pada Senin (4/5) kemarin. Sebab, toko yang berada Jalan Dr Ratulangi itu kedapatan melayani buka dan melayani pembeli.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, pencabutan izin itu atas rekomendasi Dinas Perdagangan Makassar.
Kepala PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, penutupan Toko Agung berlaku mulai hari ini.
“Mereka (Toko Agung) sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Kami langsung melakukan pencabutan izin,” kata Andi Bukti, Selasa (5/5/2020).
Kata Andi Bukti, pencabutan izin usaha Toko Agung berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
"Ini pencabutan dengan waktu yang tidak ditentukan. Nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Belum Juga Bongkar Pagar, Pemkot Bakal Turun Tangan Selamatkan Fasum yang ditutup Toko Agung
-
Soal Pembukaan Mal di Makassar, Ini Kata Nurdin Abdullah
-
Makassar kembali Ramai, Tim Gugus Tugas Klaim karena Masa Peralihan PSBB
-
Siap Santun, Satpol PP Makassar Terjunkan Personel Perempuan untuk Tegur Pelanggar
-
PSBB Makassar Jilid 2: Tanpa Batasan Waktu, Penindakan Lebih Lunak