BUKAMATA - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dalam hal ini, jika mengacu pada Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei, maka 10 hari kerja akan jatuh pada Jumat, 8 Mei. Artinya, paling cepat THR PNS mulai cair Jumat pekan depan.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam salinan suratnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani memastikan THR PNS, TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR," kata Askolan belum lama ini, seperti dilansir CNNIndonesia.
Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan, secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.
"Instansi menunggu pmk. Kapan waktunya? Direktorat Jenderal Anggaran yang tahu persisnya," imbuh dia.
BERITA TERKAIT
-
Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Alokasikan THR Khusus bagi PPPK Paruh Waktu
-
Pemkab Luwu Timur Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026, Pekerja Didorong Manfaatkan Layanan
-
Hore! Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini
-
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025
-
Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Simak Jumlah yang Diterima Tiap Golongan