TAKALAR - Kejaksaan Negeri Takalar turut dilibatkan dalam mengawasi setiap program dan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Takalar.
Hal tersebut dilakukan agar Tim Gugus Tugas Covid-19, OPD, unit kerja, camat, lurah dan kepala desa, transparan dalam menggunakan anggaran penanganan Covid-19.
"Saya minta ke semua Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk setransparan mungkin. Kita minta didampingi oleh jaksa apa yang diprogramkan, termasuk implementasinya,” kata Bupati Takalar, Syamsari Kitta, Selasa (28/4/2020).
Selain harus transparan, Syamsari juga meminta kepada desa agar meningkatkan anggaran jaring pengaman sosial berupa pemberian sembako kepada warga yang terdampak virus Covid-19.
Pemberian bantuan sembako, kata dia, bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memperoleh fasilitas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) serta masyarakat yang rentan menjadi miskin.
Seperti yang diketahui, Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran Rp10,1 miliar untuk menangani Covid-19. Anggaran itu bersumber dari APBD senilai Rp5,9 miliar dan Rp4,2 miliar dari dana desa atau 5 persen dari dana desa.
BERITA TERKAIT
-
Dikunjungi Mei 2025 Lalu, Gubernur Andi Sudirman Kini Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Takalar
-
Firdaus Daeng Manye Buka Kemah Bakti Pramuka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Takalar Tahun 2025
-
Berhasil Turunkan Stunting Hingga 11,4 Persen, Pemkab Takalar Terima Penghargaan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
-
Annangkasi Kampong Menggema di Pattallassang Takalar, Kolaborasi Warga–Pemerintah Hadirkan Perubahan Nyata
-
Pemkab Takalar Membuka Seleksi Lelang Empat Jabatan JPTP Atau Eselon IIB