BUKAMATA - Pandemi Covid-19 membuat PT Fast Food Indonesia Tbk sebagai pemegang hak lisensi KFC akan memangkas gaji para karyawan.
Ada 450 karyawan yang dirumahkan imbas Covid-19. Gaji mereka juga akan dipotong. Pemangkasan gaji bervariasi dari 20%-50% readyviewed.
Namun langkah tersebut mendapat protes serikat buruh induk dari pekerja KFC. Penolakan itu bukan disampaikan oleh Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI), melainkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).
"Kami punya anggota di KFC. Jadi harusnya untuk organisasi legal, kita dilakukan perundingan soal upah ini. Bukan hanya libatkan SPFFI saja, tapi semua serikat yang berdiri di perusahaan itu diberi duduk bersama untuk membeicarakan terkait itu," kata Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI Fatkhul Khoir.
Dari dokumen tersebar, KFC yang membagi karyawan kepada beberapa grade memastikan semua grade tersebut akan terkena pengurangan gaji. Maksimal hingga 50% dari gaji pokok, tergantung status grade maupun dirumahkan atau tidak.
Direktur PT Fast Food Indonesia, Justinus Dalimin Juwono membenarkan soal dokumen itu sebagai memo internal perusahaan, dan tak mau mengomentarinya.
"Kami meminta perusahaan yang meliburkan pekerja membayar upah 100%. Kedua, THR ngga bisa dipotong. Kami minta perus lakukan rapid test atau swab test mengacu UU yang berlaku. Kan wajib perusanaan memberi perlindungan fisik dan mental," ungkap Fatkhul Khoir.
Fatkhul Khoir mengungkapkan pihaknya sedang menunggu kepastian terkait informasi pemotongan gaji karyawan KFC. Ia akan menunggu hingga beberapa hari ke depan, jika nantinya benar dipotong, maka SPBI akan mengambil sejumlah langkah.
"Kami rencanakan laporkan ini ke Dirjen Binwasnaker Kemnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja). Tapi kami lihat dulu, tanggal 27 Mei itu kawan-kawan anggota kami yang dirumahkan itu dipotong, kami akan bikin laporan. Kami anggap kesepakatan itu sepihak karena ngga libatkan unsur buruh serikat pekerja," kata Fatkhul.
Pihak PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) sendiri mengklaim telah mencapai kesepakatan dengan pegawai KFC yakni Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Di dalamnya disepakati pemotongan nilai gaji dan tunjangan hari raya hingga mencapai 50%.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Menkes Sebut Orang Gaji Rp 15 Juta Lebih Sehat dan Lebih Pintar
-
Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Simak Jumlah yang Diterima Tiap Golongan
-
Pengusaha Protes Keras Gaji Karyawan Dipotong Tapera
-
Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera Tiap Tanggal 10
-
Ratusan Gerai KFC di Malaysia Tutup Gegara Gerakan Boikot Produk Israel