BUKAMATA - Tiga siswi SMA yang buka bra saat live Instagram ditetapkan sebagai tersangka.
Meski jadi tersangka, tiga remaja tersebut tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Dia tidak ditahan, kalau anak di bawah umur kan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor, tapi proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (24/4/2020).
Menurut Hendra, penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak. Dia kembali menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tiga tersangka tidak ditahan.
"Untuk penanganannya karena masih bawah umur penanganannya pakai peradilan anak. Proses penyidikannya tetap lanjut," ujarnya.
Polisi sebelumnya sudah menaikkan kasus 3 siswa SMA yang buka bra saat live Instagram ke tahap penyidikan. Ketiganya sudah jadi tersangka.
"Status hukum proses sidik lah, sudah jadi tersangka. iya ketiga-tiganya (tersangka), pengembangan masih di situ dulu," kata Hendra dilansir Detikcom.
Hendra mengatakan penanganan kasus itu memakai sistem peradilan anak. Ketiganya dijerat pasal Pornografi dan UU ITE. "Pakai peradilan anak. Pasal Pornografi dan juga jo UU ITE," imbuhnya.
Sebelumya, tiga siswi SMA di Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat heboh media sosial usai membuka pakaian dalam saat live di aplikasi Instagram.
Video berdurasi 2 menit 21 detik itu menyebar luas di media sosial. Video itu dibuat dalam sebuah kamar wisma di Palangka Raya
Bahkan saat diamankan, ketiganya mengakui membuat video tak senonoh tersebut saat live di Instagram dengan akun _eyyenn_.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Jungkook BTS Buat Instagram untuk Anjingnya Bam, Netizen Ajak JK Dukung Palestina
-
Selebgram di Jaksel Bunuh Diri Saat Live IG
-
Mobil Rolls Royce Hadiah Ultah Sandra Dewi dari Harvey, Disita Kejagung
-
Instagram Bakal Rilis Fitur Baru yang Bisa Lihat Lokasi Teman
-
Instagram Luncurkan Fitur Baru , Ingatkan Pengguna untuk Tidur Malam