MUI Sebut Wilayah Zona Hijau Corona Boleh Gelar Salat Tarawih
Muhyiddin Junaidi menyebut bagi wilayah-wilayah yang masih berstatus zona hijau virus corona, bisa menyelenggarakan salat tarawih
BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait pelaksanaan salat tarawih maupun salat fardu lima waktu saat Bulan Suci Ramadan.
Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan, bagi wilayah-wilayah yang masih berstatus zona hijau virus corona di Indonesia, bisa menyelenggarakan salat tarawih, salat fardu lima waktu dan salat Jumat secara berjamaah.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Di wilayah-wilayah yang terkendali, tidak dianggap sebagai daerah merah dan kuning. Maka ibadah ritual seperti salat fardu, Salat Jumat, Salat Tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal. Karena dianggap tak ada ancaman," kata Muhyiddin, Rabu (22/4/2020).
Diketahui, status hijau virus corona menunjukkan bahwa wilayah tersebut tak memiliki pasien positif serta pasien dalam pengawasan (PDP).
Sebaliknya, Muhyiddin menegaskan masyarakat yang berada di wilayah yang berstatus zona kuning dan merah pandemi corona wajib menggelar ibadah di rumah masing-masing.
"Ibadah-ibadah wajib mau pun yang sunnah itu semua dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya dilansir CNNIndonesia.
Muhyiddin lalu menyatakan bahwa seseorang yang memiliki status sebagai ODP dan PDP virus corona diharamkan untuk beribadah di masjid. Sebab, mereka memiliki potensi untuk menularkan virus tersebut ke jamaah lainnya.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menyatakan gelaran salat berjamaah di zona hijau virus corona diperbolehkan dengan catatan.
Beberapa catatan itu di antaraya adalah jumlah jamaah tidak boleh terlalu banyak dalam suatu masjid. Selain itu, ia juga menyatakan para pimpinan MUI di daerah zona hijau wajib mengantisipasi membludaknya jamaah di suatu masjid untuk menghindari penularan.
"Terhadap pimpinan MUI daerah, wajib harus hati-hati, jangan sampai terdampak dan berubah statusnya jadi zona kuning sampai merah," kata dia.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Berita Populer
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
