
Larangan Mudik Lebaran Berlaku 24 April, Ada Sanksi Disiapkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020.
BUKAMATA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Larangan ini, disebut Jokowi, berlaku bagi semua masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi, Selasa (21/4/2020).
Keputusan tersebut diambil usai pemerintah melakukan sejumlah kajian dan juga pendalaman langsung di lapangan. Selain itu, Kementerian Perhubungan pun diklaim telah melakukan survei terkait dengan pelarangan mudik tersebut.
"Disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen. Yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," bebernya.
Larangan mudik sebelumnya disampaikan Jokowi untuk aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri, kini keputusannya itu mencakup semuanya.
Untuk itu, Jokowi meminta jajarannya menyiapkan semua hal berkaitan dengan keputusannya itu.
"Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujar Jokowi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, larangan akan berlaku Jumat nanti. "Berlaku mulai 24 April 2020," katanya.
Kata dia, akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik nanti. Sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020.
"Ada sanksi-sanksinya namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," bebernya dilansir Detikcom, Selasa (21/4/2020).
Luhut mengatakan peraturan sanksi akan disiapkan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Sehingga dapat diterapkan secara matang nantinya.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap kalau bahasa crime militernya, saya sebut, bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," ujar Luhut.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47