MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh ummat Islam di Kota Makassar, untuk menunaikan ibadah salat Tarawih di rumah saja, menyusul pandemi virus Covid-19 yang masih mewabah.
Seruan ini tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan, imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat, berdasarkan surat edaran Menteri agama RI nomor 06 tahun 2020 tanggal 6 April 2020, seruan bersama Gubernur, ketua MUI, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda Sulsel dan wali kota Makassar pada 9 April 2020.
“Ini juga seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah mulai diujicobakan besok, yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni empat belas hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang,” ujar Ismail Hajiali di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (20/4/2020).
Dalam surat imbauan tertanggal 10 April 2020 tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid, untuk ikut menyampaikan kepada seluruh Umar Islam di Makassar terkait Kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dengan baik, berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Janganmi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama. Melaksanakan salat tarawih secara berjemaah di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Melakukan tadarrus Alquran di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Alquran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala,” ujar Ismail sambil membacakan isi imbauan tersebut.
Dia juga mengimbau, untuk tidak melakukan Iktikaf sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan di masjid. Demikian pula salat idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan, untuk tahun ini ditiadakan.
“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut Ismail dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik, tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.
BERITA TERKAIT
-
Silaturahmi di Hari Raya, Munafri Arifuddin Gelar open house Perdana di Rumah Jabatan
-
Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2025 Siswa Sekolah 21 Maret - 8 April
-
Bank Indonesia Hadirkan Kendaraan Kas Keliling pada Program SERAMBI 2025 di Kepulauan Selayar
-
BI Siapkan Uang Tunai Rp180 Triliun Lebih untuk Ramadan dan Idul Fitri 2025
-
Manfaat Puasa Syawal Bagi Kesehatan, Bisa Dimulai Besok!