MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, memperpanjang status masa darurat bencana wabah corona hingga 42 hari ke depan. Berlaku mulai 18 April 2020 hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa darurat itu, disampaikan Nurdin melalui surat bernomor 1100/IV/2020 yang dikeluarkan Jumat, 17 April 2020 hari ini.
Pada poin ketiga, Gubernur menerangkan, bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini, dibebankan di APBD pada pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan APBN pada pos Dana Siap Pakai (DSP) tahun anggaran 2020.
"Dengan pemberlakuan keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 856/III/2020 tentang penetapan status darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus corona di Sulsel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis Gubernur.
BERITA TERKAIT
-
Ruas Jalan Strategis di Sulsel Mulai Diaspal dan Dibeton, Proyek MYP Dipacu Sesuai Jadwal
-
Gubernur Sulsel: Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa
-
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
-
Komcad ASN Pemprov Sulsel Dikukuhkan, Gubernur Andi Sudirman Harap Jadi Teladan dan Agen Nasionalisme
-
Kolaborasi Filantropi dan Pemerintah Siapkan Strategi Sulsel Tangguh Hadapi Dampak El Nino 2026