MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, memperpanjang status masa darurat bencana wabah corona hingga 42 hari ke depan. Berlaku mulai 18 April 2020 hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa darurat itu, disampaikan Nurdin melalui surat bernomor 1100/IV/2020 yang dikeluarkan Jumat, 17 April 2020 hari ini.
Pada poin ketiga, Gubernur menerangkan, bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini, dibebankan di APBD pada pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan APBN pada pos Dana Siap Pakai (DSP) tahun anggaran 2020.
"Dengan pemberlakuan keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 856/III/2020 tentang penetapan status darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus corona di Sulsel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis Gubernur.
BERITA TERKAIT
-
Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Pakar Komunikasi dan Media Massa Tegaskan Media Harusnya Mengedukasi, Bukan Menyebar Berita Bohong
-
Pemprov SulSel Tegaskan Isu Menghabiskan Rp2 Miliar untuk Sewa Helikopter Tidak Benar
-
Sulsel Percepat Imunisasi Anak, Gowa Jadi Lokus Utama Penanganan Zero Dose
-
Sekda Sulsel Jufri Rahman Tekankan Kepemimpinan Adaptif di PKN II 2026