MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, memperpanjang status masa darurat bencana wabah corona hingga 42 hari ke depan. Berlaku mulai 18 April 2020 hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa darurat itu, disampaikan Nurdin melalui surat bernomor 1100/IV/2020 yang dikeluarkan Jumat, 17 April 2020 hari ini.
Pada poin ketiga, Gubernur menerangkan, bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini, dibebankan di APBD pada pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan APBN pada pos Dana Siap Pakai (DSP) tahun anggaran 2020.
"Dengan pemberlakuan keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 856/III/2020 tentang penetapan status darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus corona di Sulsel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis Gubernur.
BERITA TERKAIT
-
Membuka Simpul Ekonomi Baru, Pemprov Sulsel Genjot Pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Pengabdian Sekda Jufri Rahman dan Iqbal Suaeb, Siapkan Kembali sebagai Tim Ahli
-
Petani Optimis Bisa Tanam Padi 3 Kali Setahun Berkat MYP Irigasi Pemprov Sulsel
-
Tinjau Puskesmas Bua Tallulolo, Wagub Sulsel Tekankan Akurasi Data untuk Cegah Stunting di Toraja Utara
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Menjalankan Pemerintahan Sementara hingga Ada Penetapan Plt