MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, memperpanjang status masa darurat bencana wabah corona hingga 42 hari ke depan. Berlaku mulai 18 April 2020 hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa darurat itu, disampaikan Nurdin melalui surat bernomor 1100/IV/2020 yang dikeluarkan Jumat, 17 April 2020 hari ini.
Pada poin ketiga, Gubernur menerangkan, bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini, dibebankan di APBD pada pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan APBN pada pos Dana Siap Pakai (DSP) tahun anggaran 2020.
"Dengan pemberlakuan keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 856/III/2020 tentang penetapan status darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus corona di Sulsel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis Gubernur.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggunganjawaban APBD 2025, Sejumlah Fraksi DPRD Beri Apresiasi
-
Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Sulsel Layak Disebut Bapak Pembangunan
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Untuk Pertama Kalinya, Pameran Kriya Nasional Pindah ke Mal Demi Dekat dengan Masyarakat
-
Pemprov Sulsel Masuk Lima Besar Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas