Ulfa : Kamis, 16 April 2020 21:07
Nurdin Abdullah. IST

MAKASSAR - Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Kebijakan ini diambil guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terkait hal itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah berharap masyarakat tak panik. Sebab katanya, penerapan PSBB tak serta merta diberlakukan begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu.

"Sebelum PSBB diterapkan, terlebih dahulu diterbitkan Perwali (Peraturan Walikota). Disitu diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kalau hal yang dilarang, lalu masih dilakukan pasti ada sanksi hukum. Tapi intinya PSBB tidak akan menyulitkan masyarakat," ungkap Nurdin dalam sesi konferensi video, Kamis (16/4/2020).

Setelah Perwali diterbitkan, katanya, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi. Waktunya kurang lebih seminggu. Dalam sosialisasi itu, kata Nurdin, akan diumumkan hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang. Termasuk akan diumumkan area di Kota Makassar yang jadi episentrum penularan sehingga dijadikan prioritas isolasi.

Nurdin menggaransi penerapan PSBB tak akan dilakukan tanpa adanya bekal logistik bagi masyarakat. Khususnya kebutuhan pokok selama minimal 14 hari.

"Masyarakat jangan panik dan risau. Setelah sosialisasi, kita akan penuhi kebutuhan dasar masyarakat khususnya yang jadi target isolasi wilayah. Setidaknya cukup untuk minimal 14 hari, supaya masyarakat kita bisa lebih disiplin berdiam diri di rumah," tegas Nurdin.

Menurutnya, pada saat penerapan PSBB nanti, dilakukan isolasi wilayah yang menjadi episentrum penularan. Baik di tingkat RT/RW maupun kelurahan. Selama itu pula, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

"Masyarakat wajib menggunakan masker. Ada 30 ribu masker baru-baru kita buat dan akan dibagikan. Ditambah lagi sumbangan dari berbagai lembaga sosial," demikian Nurdin.