BUKAMATA - Kabar baik untuk Aparatur sipil negara (ASN). Para abdi negara itu akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran THR hanya akan diberikan kepada pejabat Eselon III dan jabatan di bawahnya.
"ASN, TNI, Polri, THR akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan Eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah, dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat," sambungnya.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan, seluruh pejabat Eselon I dan II di setiap kementerian dan lembaga tidak akan mendapatkan THR sebagaimana mestinya, seperti di tahun-tahun sebelumnya.
"THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tapi ASN TNI Polri lain Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah tetap dibayarkan," katanya dilansir CNBCIndonesia.
BERITA TERKAIT
-
Penyerahan SK Redistribusi PPPK, 66 ASN Kemenag Sulsel Terima Penugasan Baru
-
279 PPPK Jeneponto Terima SK Perpanjangan Perjanjian Kerja
-
Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Alokasikan THR Khusus bagi PPPK Paruh Waktu
-
Pemkab Luwu Timur Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026, Pekerja Didorong Manfaatkan Layanan
-
Usai Libur Panjang, 70 ASN di Maros Tak Masuk Kerja