Ulfa
Ulfa

Senin, 13 April 2020 18:14

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb.

Besok, Pemkot Makassar Kirim Surat Usulan PSBB ke Pemerintah Pusat

Iqbal Suhaeb menegaskan jika Pemkot Makassar telah memutuskan untuk mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat.

MAKASSAR - Desakan dari sejumlah pihak untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar sedikit menemui titik terang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb menegaskan jika Pemkot Makassar telah memutuskan untuk mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat.

Menurut Iqbal, kesimpulan tersebut diputuskan dalam rapat dengan jajaran Forkopimda Kota Makassar hari ini, Senin (13/4/2020).

"Dalam rapat tadi dibahas semua apa-apa kebutuhan yang diperlukan jika kita mengambil langkah PSBB. Itu sudah dibahas. Pada prinsipnya kita tetap akan mengusulkan PSBB, karena memang itu yang ada dalam aturan. Rencananya besok (Selasa, 14/4/2020), kami akan mengirimkan surat usulan secara resmi melalui Pemprov Sulsel," ungkap Iqbal dalam sesi konferensi video, Senin (13/4/2020) sore.

Menurut Iqbal, saat ini pihak Forkopimda masih tengah menyusun dampak-dampak yang berpotensi ditimbulkan jika nantinya usulan penerapan PSBB di Kota Makassar diterima oleh pemerintah pusat.

Sembari menunggu hal tersebut, kata Iqbal, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan isolasi parsial atau Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di empat kecamatan yang dianggap sebagai zona merah. Masing-masing Kecamatan Rappocini, Tamalate, Manggala dan Panakkukang.

Kebijakan pemberlakuan PSBK ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) yang mulai resmi dilaksanakan sejak Minggu (12/4/2020) kemarin.

"Sambil menunggu itu (PSBB), sekarang kita lakukan isolasi parsial atau dikenal dengan istilah PSBK. Sambil terus kita kaji dan persiapkan yang diperlukan jika PSBB disetujui," demikian Iqbal.

Diketahui, usulan PSBB sesuai prosedur adalah diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota ke pihak pemerintah provinsi dalam hal ini Pemprov Sulsel. Selanjutnya, pihak Pemprov Sulsel yang meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penulis : Rizal
#Pemberlakuan PSBB #Makassar