MAKASSAR - Hari ini, Rabu (8/4/2020), sejumlah platform media sosial heboh dengan adanya isu jika masyarakat dilarang melintas di perbatasan Kabupaten Maros menuju Kota Makassar.
Pesan berantai itu juga menyebut jika Kota Makassar sudah berstatus zona merah pandemi Covid-19. Alasan itulah yang menyebabkan akses ke ibukota provinsi Sulawesi Selatan itu mulai dibatasi.
Bukan hanya diperbatasan Maros-Makassar, perbatasan daerah lainnya menuju Kota Makassar dikabarkan juga menerapkan metode pengawasan yang sama. Katanya, jika tidak ber-KTP Makassar, maka harus siap untuk putar balik.
Namun, isu tersebut dipastikan tidak benar. Hal ini setelah Juru Bicara (jubir) Tim Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali melakukan klarifikasi terhadap kabar tersebut.
"Kabar itu tidak benar. Orang yang mau masuk Makassar diperbatasan itu hanya pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan," ungkap Ismail dalam sesi video konferensi dengan awak media, Rabu (8/4/2020).
"Kita juga mewajibkan setiap orang yang mau masuk Kota Makassar itu menggunakan masker. Jadi kalau penduduk dari luar Makassar itu wajib dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan dan wajib menggunakan masker," tambahnya.
Ismail yang juga kepala Dinas Kominfo Makassar itu juga mengaku sudah mendapatkan laporan dari Camat Biringkanaya selaku otoritas yang membawahi wilayah perbatasan Makassar-Maros.
"Pak Camat Biringkanaya sebagai penanggungjawab wilayah sudah menyampaikan bahwa informasi itu tidak benar," demikian Ismail.