BUKAMATA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran terkait larangan ASN mudik selama pandemi virus corona.
Apabila nekat pulang ke kampung halaman, ASN yang melanggar akan diberi sanksi disiplin.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," ujar Tjahjo, dilansir Kumparan, Rabu (8/4/2020).
Menurut Tjahjo, ASN yang dalam terpaksa bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK juga diminta memastikan ASN mematuhi surat edaran tersebut.
Tjahjo menyebut, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, Tjahjo meminta ASN untuk menerapkan pencegahan penyebaran corona dengan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait penanganan COVID-19.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Usai Libur Panjang, 70 ASN di Maros Tak Masuk Kerja
-
Serahkan SK PPPK, Kakanwil Kemenag Sulsel Ingatkan Bijak Gunakan Sosial Media
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Pemerintah Bakal Perketat Pengawasan Kebijakan WFA ASN
-
Warga Makassar Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Maupun Polrestabes Saat Mudik