MAKASSAR - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat sejumlah perkantoran tutup dan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), sesuai dengan anjuran pemerintah.
Hal itu juga diterapkan di sejumlah perusahaan swasta di Kota Makassar. Bahkan, beberapa perusahaan, seperti hotel, terpaksa merumahkan para karyawannya karena virus corona.
Lantas bagaimana nasib karyawan swasta yang dirumahkan?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengimbau kepada perusahaan swasta untuk kantornya ditutup sementara dan memberlakukan WFH.
"Kita sarankan kepada perusahaan untuk tutup, tetapi walaupun ada perusahaan yang betul-betul tidak bisa tutup, kita sarankan untuk melakukan shift kerja pegawai," kata Irwan Bangsawan, Senin (6/3/2020).
Untuk perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya, lanjut Irwan, tetap memberikan gaji kepada karyawannya, terutama pegawai yang kerja dari rumah.
"Tapi tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawanannya itu. Tapi tetap dipantua oleh Disnaker," bebernya.
Sementara untuk sanksi bagi perusaahan yang tidak mengikuti imbauan pemerintah, kata Irwan, hanya berupa teguran
"Perusahaan yang masih membandel tetap diberikan edaran, imbauan. Karena sampai saat ini belum ditetapkan sanksinya, tetapi sanksinya juga dikaitkan dengan UU ketenakerjaan," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Menkes Sebut Orang Gaji Rp 15 Juta Lebih Sehat dan Lebih Pintar
-
Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Simak Jumlah yang Diterima Tiap Golongan
-
Pengusaha Protes Keras Gaji Karyawan Dipotong Tapera
-
Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera Tiap Tanggal 10
-
Hore! Pemerintah Pastikan UMP Naik Tahun Depan