Ulfa : Sabtu, 04 April 2020 14:36
Saddil Ramdani. IST

BUKAMATA - Saddil Ramdani resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan.

Pemain Bhayangkara FC itu dilaporkan ke Polres Kendari, Sulawesi Tenggara oleh pelapor bernama Adrian.

"Untuk perkara atas nama Saddil kita sudah lakukan naik ke tingkat penyidikan sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, Sabtu (4/4/2020).

Meski sudah menetapkan Saddil sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Saddil. Saddil hanya menjalani wajib lapor.

"Selama ini Saddil, kami wajib laporkan, sebagai tersangka kalau masalah penahanan itu kewenangan penyidiknya. Yang jelas tiap kali dipanggil harus datang," katanya.

Dikatakannya, Saddil sudah dua kali diperiksa. Polres Kendari juga telah memeriksa saksi-saksi.

"Kalau untuk korban baru kali ini kami periksa karena setelah kejadian korban belum bisa diperiksa. Sementara saksi kita sudah periksa sekitar empat atau lima orang," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saddil dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.